Wujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, BNNK Jakut Gelar Workshop Penguat Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Jakarta,Dekannews-BNNK Jakarta Utara, melalui Seksi Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat ( P2M) melaksanakan Workshop Penguat Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Hotel All Sedayu Kelapa Gading Jakarta Utara.
Demikian disampaikan Sub Koordinator P2M BNN Kota Jakarta Utara RB.Indira Maharani kepada wartawan, jumat (22/10).
“Stakeholder aparat penegak hukum agar bisa bersama sama mengimplementasikan UU No. 35 Tahun 2009 dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan Narkotika” kata Indira.
Karena kata dia,nantinya itu dijadikan landasan untuk menciptakan kota tanggap pada ancaman narkoba.
Hal senada pun disampaikan oleh Kasie Berantas BNNK Jakarta Utara Akp.Jimmy Tobing.
Menurut Jimmy, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan para aparat penegak hukum agar saat melaksanakan tugas penegakan hukum,harus dapat mengimplementasikan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi apabila ditemukan adanya penyalah guna narkotika, maka ia akan dimasukkan ke pusat rehabilitasi, bukan dikriminalisasi. Pisahkan antara mereka yang terbukti kriminal dan hanya penyalah guna,” terang Jimmy.
Karena lanjut dia, akan dipakai minimal kuantitas narkotika yang akan dijadikan acuan dalam kategorisasi penyalah guna dan kriminal.
Acuan tersebut, dikatakan dia, tidak akan jauh berbeda dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang dijadikan acuan hakim membedakan antara penyalah guna dan kriminal.
“Karena di Penjara tidak menjamin penyalah guna akan berhenti mengonsumsi narkoba selepas keluar” ungkap dia.
Jika selepas keluar penjara, ditemukan kembali mengulang hal yang sama,maka menurut Jimmy ia tidak bisa lagi untuk di rehabilitasi, tetapi harus menjalani hukuman sesuai undang undang.(tfk)